Peraturan Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Penyisihah Penerimaan Pajak Bumi. Dan Bangunan Bagian Pemerintah Kotamadya Daemh Tingkat Ii Ujung Pandang Serta
Pemberian Sumbangan / Bantuan Sebagian Hasil Pajak / Retribusi Daerah Kepada Pemerintah
Kelurahan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang